MENGGUGAT ORGANISASI PROFESI GURU
Amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru untuk membentuk dan berpartisifasi dalam organisasi guru, organisasi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.Nah, dalam konteks ini menjadikan pertanyaan yang mendasar bagi kita tentang sejauh mana kesadaran guru untuk mencempungkan diri kedalam organisasi profesi, dan sejauh mana organisasi profesi tersebut dapat mengayomi, memberdayakan dan melindungi anggotanya? Di negara maju seperti Inggris dan Amerika memiliki organisasi guru yang kuat dan mapan serta memiliki bargaining yang kuat terhadap pemerintah, sehingga di negara – negara yang memiliki organisasi guru yang kuat keberadaan guru menjadi ‘asset yang dihargai oleh pemerintah. Menggagas Organisasi Guru Yang Pro Guru. Sama dengan organisasi profesi –profesi...