Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI

Salah satu masalah pada pelaksanaan pendidikan di lapangan adalah pemenuhan beban kerja guru. Beban kerja guru yang dimaksud adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakannya dengan peserta didik. Dalam ps 52 ayat (2) PP No. 74/2008 tentang Guru, dan ps 1 Permendiknas no. 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, tercantum bahwa beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih satuan pendidikan. Sedangkan sebagai tenaga profesional, GPAI berkewajiban memenuhi jam kerja setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.
Pada kenyataannya GPAI pada sekolah (SD,SMP,SMA,SMK dan sekolah lain dibawah binaan selain Kemdikbud/Kemenag) banyak yang sulit memenuhi ketentuan perundangan tersebut bila hanya mengandalkan kegiatan intrakurikuler. Padahal PAI dapat pula dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Oleh karena itu Dirjen Pendis melalui peraturan no. Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah, menyatakan bahwa kegiatan ekskul PAI dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan beban kerja 24 jam/minggu tersebut. Selain itu, tugas-tugas tambahan seperti menjadi kepala sekolah, wakasek, dll dapat pula untuk ‘menambal’ kekurangan beban kerja tersebut dengan ekuivalensi jam masing-masing.
Secara umum kekurangan jam mengajar disebabkan oleh, 1) jumlah pesdik atau rombel yang sedikit, 2) keterbatasan jumlah jam PAI dalam kurikulum, 3) jumlah GPAI dalam satuan pendidikan yang melebihi jam pelajaran yang ada, 4) satpen di daerah terdepan dan terluar,inklusi,khusus atau terpadu.
Menurut buku “Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah”, terdapat tujuh cara GPAI memenuhi beban kerjanya. Ketujuh cara tersebut adalah 1) mengajar di satuan pendidikan formal lain, 2) membina ekskul PAI, 3) menjadi guru inti/instruktur/tutor KKG/MGMP PAI, 4) membina pengembangan diri peserta didik, 5) menjadi tutor program Paket (A,B,C dan C Kejuruan), 6) membina pendidikan keagamaan di masyarakat dan 7) melakukan remedial teaching. Dengan adanya cara tersebut, kekhawatiran GPAI tidak dapat memenuhi 24 jam mengajar sebenarnya dapat diatasi.
Informasi ini tentu sangat dibutuhkan GPAI. Oleh karena itu untuk membantu tersebarnya informasi tentang pemenuhan beban kerja GPAI tersebut, penulis memuat buku tersebut secara utuh. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh buku tersebut pada link di bawah ini.
sumber 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

21 Pacar Ronaldo

SUSTAINABLE DEVELOPMENT