MENJADI GURU PROFESIONAL; SOSOK GURU ABAD-21
A. PROFESI GURU
Guru merupakan profesi tertua didunia seumur dengan keberadaan manusia. Bukankah ibu dan keluarga merupakan guru alamiah yang kali pertama? Tidak mengherankan apabila didalam masyarakat, profesi guru dianggap dapat dilakukan oleh semua orang. Sehingga sekarang ini, pertanyaan yang masih muncul berkaitan dengan profesi guru yaitu “Apakah pekerjaan guru itu suatu profesi?” Pertanyaan ini muncul karena disatu sisi guru adalah pendidik, sehingga banyak yang beranggapan setiap orang dapat dan berhak mendidik. Disisi lain ada sebagian orang yang menjadi guru tanpa melalui jalur pendidikan guru tetapi dapat melaksanakan tugasnya sama atau lebih baik dari pada mereka yang berlatar belakang guru.1
Apabila melihat kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensial dan ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupanya maka citra profesi guru kian merosot didalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat makin lama makin terarah kepada kehidupan materialistis.2 Sehingga suatu profesi dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu tidak heran bila profesi guru termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Bukan saja dinegara-negara maju citra profesi guru semakin menurun namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Demikian pendapat para pakar seperti Altbach.3 Namun demikian, masyarakat mana yang tidak membutuhkan profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru tidak mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironi yang terjadi, begitu besarnya jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan yang diberikan rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan “Most thankless profession in the world ”.4
B. CITRA PROFESI GURU
Sejak reformasi berkobar, citra profesi guru di Indonesia semakin mendapat perhatian. Masyarakat sadar, sudah saatnya bangkit dari keterpurukan akibat krisis multi dimensional dengan memperbaiki kualitas pendidikan yang ada. Maka berbagai upaya dilakukan untuk bagaimana membangun pendidikan berkualitas sehingga menghasilkan tenaga pendidik professional yang nantinya berperan dalam upaya perbaikan menuju kemajuan bangsa.
1. Perlindungan Terhadap Tenaga Kependidikan
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN). Dalam UU SPN ini tenaga pendidikan mendapat perhatian yang sangat besar. Dimana ada enam pasal (pasal 27-32) terdiri atas 23 ayat yang secara khusus menyangkut tenaga pendidikan. Hal itu menunjukkan bahwa begitu pentingnya tenaga kependidikan dalam memajukan pendidikan secara keseluruhan.5
Bagi profesi pendidikan, UU SPN mempunyai arti yang sangat penting karena dalam UU tersebut profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya. Bahkan jabatan guru khususnya dilindungi, diakui, dan dijamin keberadaanya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kegiatan pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.”(ayat 1) dan ”..memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar” (ayat 2).6
Perlindungan hukum ternyata begitu penting bagi tenaga kependidikan karena hanya dengan adanya jaminan ini maka mereka terbebas dari rasa terancam, tidak berani mengambil resiko dan tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Padahal sifat-sifat semacam ini justru merupakan ciri-ciri yang seharusnya melekat pada diri seorang pendidik tenaga pendidikan. Perlindungan hukum bagi tenaga kependidikan guru memerlukan penjabaran lebih lanjut. Dan yang paling penting adalah implementasinya secara nyata. Jangan sampai jaminan itu hanya sekadar diatas kertas saja.
2. Upaya Pemerintah
Lahirnya UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan makna yang sangat positif dalam sejarah kehidupan profesi guru di Indonesia. Itu berarti dalam sejarah profesi, guru diakui sebagai suatu profesi yang perlu mendapat perlindungan dan penghargaan yang setimpal dan pembinaan yang memadai.
a. Kesepakatan Politik
Suatu undang-undang Negara merupakan suatu produk politik. Hal ini berarti suatu undang-undang haruslah mengakomodasi berbagai kekuatan yang hidup dalam masyarakat. Oleh sebab itu UU merupakan suatu kesepakatan pollitis yang telah diterima walau kadang tidak memenuhi harapan semua pihak sehingga akan banyak ditemui kekurangan yang perlu disempurnakan. Selanjutnya kekurangan yang ada perlu disempurnakan dalam berbagai peraturan pemerintah yang lebih sesuai dengan keadaan dilapangan. Peraturan pemerintah relatif lebih mudah diubah dalam pelaksanaannya dibandingkan dengan suatu undang-undang yang memerlukan proses politik panjang dan memelahkan. Oleh sebab itu UU guru dan dosen haruslah diterima dengan lapang dada untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap profesi guru yang mulia sehingga memperoleh perhatian yang luar biasa dalam masyarakat Indonesia secara luas.7
b. Status Sosial Ekonomi
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab seorang guru karena dipundaknyalah nasib bangsa ke depan apakah akan semakin baik atau sebaliknya. Peranya dalam mendidik dan membesarkan generasi muda penerus bangsa adalah tugas yang tidak ringan. Tanggung jawab pribadi sebagai pengabdi terhadap masyarakat, peserta didik, bangsa, dan Tuhan menuntut loyalitas yang penuh dari pribadi seorang guru. Seorang guru juga memikul tanggung jawab moral terhadap masalah masa depan umat manusia. Sehinggga memilih profesi guru berarti memilih suatu pilihan moral karena mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu membawa masyarakat dan bangsa kepada kehidupan yang lebih baik.
Dilihat dari segi materi, maka kurang sebanding antara penghargaan sosial dan ekonomi yang diterima dibanding tugas dan tanggung jawabnya. Tidak cukup hanya mendapat sebutan ”pahlawan tanpa tanda jasa” karena itu adalah semboyan zaman pertahanan Indonesia pasca kemerdekaan untuk mendorong atau menarik pendidik karena sangat sedikit guru pada waktu itu didukudung kondisi ekonomi yang masih labil. Sehingga perbaikan sosial ekonomi menjadi syarat mutlak didalam menjaga status suatu profesi didalam masyarakat modern.8 Didalam masyarakat modern terjadi persaingan profesi sudah tidak asing lagi. Suatu profesi ditinggalkan atau disampingkan karena dianggap tidak memperoleh status sosial dan penghargaan ekonomi yang setimpal.
c. Kode Etik Guru
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
3. Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1 berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan citra keprofesionalan seorang guru. Diharapkan sebelum calon guru memegang jabatan mereka sudah benar-benar professional dalalm bidangnya melalui PPG ini. Keprofesionalan yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi yang handal di dalam aspek paedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Serta memiliki kompetensi dalam: merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran menindak lanjuti hasil penelitian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.9
Dengan adanya PPG maka formula school of education di Indonesia mempunyai bentuk 4+1, artinya 4 tahun S-1 dan 1 tahun pendidikan profesi. Ini adalah percobaan untuk meningkatkan mutu pendidikan professional tenaga pendidik dilembaga-lembaga pendidikan tinggi Indonesia yang sebenarnya telah dilakukan oleh Negara-negara barat, misalnya Amerika Serikat. Contoh, University of Virgina pada tahun 1986-1987 memperkenalkan pendidikan guru berlatar belakang empat tahun pendidikan bakaloreat (S-1) ditambah satu tahun pendidikan profesi yang menghasilkan Master of Teaching. Kemudian University of Maryland melaksanakan formula 4+1 dari bachelor murni 4 tahun ditambah 1 tahun pembinaan professional.
Universitas of Arkansas menetapkan formula 4+2 yang menghasilkan Master of Art. Sebenarnya tidak masalah Indonesia mencontoh system pendidikan Negara lain asalkan hal itu membawa kebaikan bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Usaha dalam rangka peningkatan mutu pendidikan senantiasa dilakukan untuk menemukan model yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Didalam keberagaman model yang diinginkan, semua mengacu pada pedoman yang ditentukan oleh National Council For Acredditation of teacher Education.10 Badan independent ini menentukan 10 syarat dari progam PPG. sepuluh syarat itu adalah
C. PROFIL GURU PROFESIONAL ABAD-21
Abad-21 merupakan abad ilmiah dimana ilmu pengetahuan menjadi berkembang sangat pesat dan berefek pada majunya teknologi dan cepatnya informasi dan komunikasi. Masyarakat pada abad ini akan tersingkir dari perkembangan global dunia bilamana tidak dapat mengikuti penyebab perkembangan itu,yakni penguasaan akan ilmu pengetahuan. Akibat dari perkembangan global itu berdampak pula kepada berbagai profesi termasuk salah satunya pada profesi pendidikan. Akhirnya citra guru disana akan terus menerus berubah sesuai tuntutan zaman sepanjang sejarah kehidupan.
1. Guru Dalam Abad Ilmu Pengetahuan
Dalam pekembangan masyarakat barat yang dimulai pada abad ke-17 terjadi revolusi ilmu pengetahuan.11 Arti dari revolusi ilmu pengetahuan ialah suatu usaha dimana manusia terus menerus ingin mengetahui segala sesuatu. Selanjutnya ingin mengetahui gejala-gejala alam dan perubahanya dilingkungan sekitar dan naik pada tingkat ingin menguasai perubahan dari gejala alam tadi. Sehingga lahirlah abad pencerahan (aufklarung) yang lebih mengedepankan akal manusia untuk menguasai alam sekitar dan menguasainya. Lalu bagaimanakah dengan sosok guru pada abad ilmu pengetahuan saat ini?
Seorang guru pada zaman sekarang ini sudah seharusnya sadar dan memahami arah perubahan dunia yang begitu cepat. Dan senantiasa berusaha mencari hal-hal yang baru yang terjadi dalam bidang perkembangan ilmu pendidikan dan yang berkaitan. Kemudian dari penemuan-penemuan baru dalam bidang pendidikan, seorang guru selain menguasai ilmunya juga tidak ketinggalan dalam hal peguasaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Begitu pentingnya ilmu pengetahuan dan menyebarkanya mempunyai kekuatan yang membebaskan (liberating force).12 Liberating force inilah yang akan membebaskan bangsa dari kebodohan dan ketinggalan menjadi bangsa yang maju sebagaimana liberating force telah melahirkan bangsa-bangsa baru setelah Perang Dunia II dan melepaskanya dari kungkungan kolonialisme barat.
2. Karakter Kuat Dan Cerdas
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab untuk bagaimana mendidik, mengarahkan dan membentuk pribadi generasi muda yang unggul, kreatif dan cerdas. Tugas ini tidaklah ringan dan bukan main-main. Namun misi besar ini tidak akan tewujud apabila seorang pendidik melupakan dua hal yang prinsip yang harus dimiliki, yaitu; karakter yang kuat dan cerdas. Dua hal itu apabila sudah membumi dalam diri pribadi pendidik maka akan terbentuk karakter yang akan membedakan mana guru yang benar-benar profesional dan kurang profesional. Karakter yang kuat akan tercermin dari komitmen dan konsistensinya dalam mengemban amanahnya sebagai guru serta mampu menjadi teladan yang baik bagi siswanya. Sedangkan karakter cerdas tercermin dalam 3 hal yaitu; intelektual, emosional dan spiritual yang baik.
Guru yang profesional adalah guru yang berkarakter kuat dan cerdas. Guru profesional mampu memberikan dan menumbuhkan inspirasi agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.13 Karakter kuat dan cerdas terdapat dalam pribadi guru sejati yang mampu mendidik dengan hati. Siawa dididik tidak dengan diberikan ikan tapi diberikan kail dan mengajari bagaimana menggunakanya dengan benar sebagaimana mestinya.
3. Guru yang Otonom
Kehidupan pendidikan dewasa ini dibutuhkan adanya ciri khas dari pribadi guru, yaitu mempunyai daya kreativitas tinggi dalam mengelola pembelajaran, inovatif dalam bidangnya dan bidang lain serta tidak puas hanya mengajarkan materi saja kepada siswanya. Itulah guru yang otonom.14 Perananya, ia sebagai pemikir dan perancang bahan pelajaran yang kritis dan analitis serta berani mengungkapkan berbagai gagasan kreatifnya. Idealnya seorang guru yang otonom memiliki wawasan yang luas, berani mengambil keputusan terbaik untuk siswanya. Sehingga 3 ciri utama yang melekat dalam diri guru otonom adalah; wawasan yang luas, kreatif dan kritis.
D.PENUTUP : KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU
Dinamika kehidupan yang berkembang sangat cepat menuntut adanya peningkatan kemampuan profesional gurur agar profesi guru tidak larut dalam perkembangan jaman. Upaya peningkatan kemampuan profesional janganlah berhenti ketika guru memperoleh sertifikat/ ijazah. Seperti halnya didalam bidang kedokteran dimana profesi kedokteran maju pesat, hal itu dikarenakan antara lain peneuan-penemuan kasus yang dibicarakan dalam masyarakat bidang kedokteran. Juga dalam berbagai pertemuan ilmiah, mereka membicarakan kasu-kasus tersebut untuk kemudian disebarluaskan keseluruh dunia untuk memajukan profesi kedokteran dan masalah kesehatan pada umumnya.
Ada bainya kita melihat suatu pembinaan guru muda ( junior ) di Amerika Serikat dan Belanda.15 Selama lima tahun pertama dalam praktek seorang guru muda dibimbing oleh guru seior yang telah berpengalaman secara terus-menerus. Dengan demikian guru pemula tersebut memperoleh wawasan baru dari transfer pengalaman yang sangat berharga yang belum pernah ditemukan di bangku kuliah maupun dalam praktek pengalaman lapangan.
Biasanya program-program pembinaan guru muda itu ada kerjasama dengan universitas atau College pendidikan. Didalam kaitan ini peranan organisasi profesi juga sangat diperlukan. Di Indonesia memang peranan organisasi profesi belum begitu terasa karena perhatian besarnya dicurahkan kepada perbaikan sosial profesi guru. Sehingga UU guru dan dosen perlu diperjuagkan dalam rangka peningkatan dan pembinaan profesional guru. Akhirnya semua pihak diharapkan terlibat secara aktif dalam rangka bersama-sam berjuang sehingga calon guru nantinya kedepan menjadi pribadi-pribadi guru yang profesional, berkarakter, otonom dan kreatif serta cerdas, sebuah guru masa depan yang diidamkan masyarakat : guru abad 21.
DAFTAR PUSTAKA
Altbach, Philip G (ed). 2003. Kemunduran Profesi Guru. New york: Palgrave Milan
Hidayatullah, M. Furqan. 2009. Visi FKIP UNS: Berkarakter Kuat dan Cerdas (Hand Out). Surakarta: UNS
Sidgwick, Junior S dan J.H.C Vonk. Kebijakan Pendidikan Guru.( 1996)
NEEWSWEEK. ”Pembelajaran yang Membebaskan”. Hal,72, 21 November 2005.
NEEWSWEEK. ”Revolusi Ilmu Pengetahuan”. Desember, 2005.
Noorhadi, dkk. 2002. Profesi Kependidikan 1. Surkarta: UNS Press
Smith, John. 2000. Guru: Tugasnya dalam Ekonomi Global. London: Felmer Press
Tilaar, H.A.R. 2003. Kekuasaan Pendidikan: Tinjauan dari Prespektif Studi Kultural. Magelang: Indonesia Tera
Tilaar, H.A.R. 2006. Revitalisasi Fakultas Ilmu Pendidikan; Sertifikasi Profesi Guru, Reorganisasi LPTK, Restrukturisasi Program Studi:Suatu Wacana Konseptual: LPMP-UNJ
Tim PPG UNS. 2009. Pedoman Penyelenggaraan PPG Pra Jabatan (Hand Out). Surakarta: UNS
DAFTAR CATATAN KAKI
1)Noorhadi, dkk. Profesi Kependidikan 1. 2002,Hal: 10
2)Smith, John. Guru: Tugasnya dalam Ekonomi Global. (2000)
3)Altbach, Philip G (ed). Kemunduran Profesi Guru. (2003)
4)Frank, McCourt. Belajar yang Membebaskan, NEWSWEK. November 2005, Hal: 72
5)Noorhadi, dkk. Profesi Kependidikan 1. 2002,Hal:6
6)Noorhadi, dkk. Profesi Kependidikan 1. 2002,Hal:7
7)H.A.R Tilaar. Kekuasaan dan pendidikan. (2003)
Lihat saja, skala gaji full profesor Malaysia sekitar US$ 48,000.00 per tahun, Singapura Sekitar US$ 120,000.00 per tahun. Bandingkan gaji guru besar di indonesia, sekitar US$ 3,600.00 per tahun. Lihat ”Profesi Akademik Sinapura dan Malaysia” dalam Albatch, p cit. Hlm 135-165.
9)Tim PPG UNS. Pedoman Penyelenggaraan PPG Pra Jabatan (Hand Out). (2009)
10)Diambil dari konten makalah Tilaar, H.A.R. Revitalisasi Fakultas Ilmu Pendidikan; Sertifikasi Profesi Guru, Reorganisasi LPTK, Restrukturisasi Program Studi:Suatu Wacana Konseptual. (2006)
11)NEEWSWEEK. ”Pembelajaran yang Membebaskan”. Hal,72, 21 November 2005.
12)Freed Zakaria, Ibid, dan Frank Mc Court. Op. Cit.
13)M. Furqan H. Visi FKIP UNS: Berkarakter Kuat dan Cerdas (Hand Out).(2009)
14)Paul S,dkk. Jurnal: Persiapan Tenaga Kependidikan. Hal:100
15)Junior susan sidgwick dan J.H.C Vonk. Kebijakan Pendidikan Guru. 1996. Hal:117-112.
Guru merupakan profesi tertua didunia seumur dengan keberadaan manusia. Bukankah ibu dan keluarga merupakan guru alamiah yang kali pertama? Tidak mengherankan apabila didalam masyarakat, profesi guru dianggap dapat dilakukan oleh semua orang. Sehingga sekarang ini, pertanyaan yang masih muncul berkaitan dengan profesi guru yaitu “Apakah pekerjaan guru itu suatu profesi?” Pertanyaan ini muncul karena disatu sisi guru adalah pendidik, sehingga banyak yang beranggapan setiap orang dapat dan berhak mendidik. Disisi lain ada sebagian orang yang menjadi guru tanpa melalui jalur pendidikan guru tetapi dapat melaksanakan tugasnya sama atau lebih baik dari pada mereka yang berlatar belakang guru.1
Apabila melihat kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensial dan ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupanya maka citra profesi guru kian merosot didalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat makin lama makin terarah kepada kehidupan materialistis.2 Sehingga suatu profesi dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu tidak heran bila profesi guru termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Bukan saja dinegara-negara maju citra profesi guru semakin menurun namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Demikian pendapat para pakar seperti Altbach.3 Namun demikian, masyarakat mana yang tidak membutuhkan profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru tidak mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironi yang terjadi, begitu besarnya jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan yang diberikan rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan “Most thankless profession in the world ”.4
B. CITRA PROFESI GURU
Sejak reformasi berkobar, citra profesi guru di Indonesia semakin mendapat perhatian. Masyarakat sadar, sudah saatnya bangkit dari keterpurukan akibat krisis multi dimensional dengan memperbaiki kualitas pendidikan yang ada. Maka berbagai upaya dilakukan untuk bagaimana membangun pendidikan berkualitas sehingga menghasilkan tenaga pendidik professional yang nantinya berperan dalam upaya perbaikan menuju kemajuan bangsa.
1. Perlindungan Terhadap Tenaga Kependidikan
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN). Dalam UU SPN ini tenaga pendidikan mendapat perhatian yang sangat besar. Dimana ada enam pasal (pasal 27-32) terdiri atas 23 ayat yang secara khusus menyangkut tenaga pendidikan. Hal itu menunjukkan bahwa begitu pentingnya tenaga kependidikan dalam memajukan pendidikan secara keseluruhan.5
Bagi profesi pendidikan, UU SPN mempunyai arti yang sangat penting karena dalam UU tersebut profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya. Bahkan jabatan guru khususnya dilindungi, diakui, dan dijamin keberadaanya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kegiatan pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.”(ayat 1) dan ”..memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar” (ayat 2).6
Perlindungan hukum ternyata begitu penting bagi tenaga kependidikan karena hanya dengan adanya jaminan ini maka mereka terbebas dari rasa terancam, tidak berani mengambil resiko dan tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Padahal sifat-sifat semacam ini justru merupakan ciri-ciri yang seharusnya melekat pada diri seorang pendidik tenaga pendidikan. Perlindungan hukum bagi tenaga kependidikan guru memerlukan penjabaran lebih lanjut. Dan yang paling penting adalah implementasinya secara nyata. Jangan sampai jaminan itu hanya sekadar diatas kertas saja.
2. Upaya Pemerintah
Lahirnya UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan makna yang sangat positif dalam sejarah kehidupan profesi guru di Indonesia. Itu berarti dalam sejarah profesi, guru diakui sebagai suatu profesi yang perlu mendapat perlindungan dan penghargaan yang setimpal dan pembinaan yang memadai.
a. Kesepakatan Politik
Suatu undang-undang Negara merupakan suatu produk politik. Hal ini berarti suatu undang-undang haruslah mengakomodasi berbagai kekuatan yang hidup dalam masyarakat. Oleh sebab itu UU merupakan suatu kesepakatan pollitis yang telah diterima walau kadang tidak memenuhi harapan semua pihak sehingga akan banyak ditemui kekurangan yang perlu disempurnakan. Selanjutnya kekurangan yang ada perlu disempurnakan dalam berbagai peraturan pemerintah yang lebih sesuai dengan keadaan dilapangan. Peraturan pemerintah relatif lebih mudah diubah dalam pelaksanaannya dibandingkan dengan suatu undang-undang yang memerlukan proses politik panjang dan memelahkan. Oleh sebab itu UU guru dan dosen haruslah diterima dengan lapang dada untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap profesi guru yang mulia sehingga memperoleh perhatian yang luar biasa dalam masyarakat Indonesia secara luas.7
b. Status Sosial Ekonomi
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab seorang guru karena dipundaknyalah nasib bangsa ke depan apakah akan semakin baik atau sebaliknya. Peranya dalam mendidik dan membesarkan generasi muda penerus bangsa adalah tugas yang tidak ringan. Tanggung jawab pribadi sebagai pengabdi terhadap masyarakat, peserta didik, bangsa, dan Tuhan menuntut loyalitas yang penuh dari pribadi seorang guru. Seorang guru juga memikul tanggung jawab moral terhadap masalah masa depan umat manusia. Sehinggga memilih profesi guru berarti memilih suatu pilihan moral karena mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu membawa masyarakat dan bangsa kepada kehidupan yang lebih baik.
Dilihat dari segi materi, maka kurang sebanding antara penghargaan sosial dan ekonomi yang diterima dibanding tugas dan tanggung jawabnya. Tidak cukup hanya mendapat sebutan ”pahlawan tanpa tanda jasa” karena itu adalah semboyan zaman pertahanan Indonesia pasca kemerdekaan untuk mendorong atau menarik pendidik karena sangat sedikit guru pada waktu itu didukudung kondisi ekonomi yang masih labil. Sehingga perbaikan sosial ekonomi menjadi syarat mutlak didalam menjaga status suatu profesi didalam masyarakat modern.8 Didalam masyarakat modern terjadi persaingan profesi sudah tidak asing lagi. Suatu profesi ditinggalkan atau disampingkan karena dianggap tidak memperoleh status sosial dan penghargaan ekonomi yang setimpal.
c. Kode Etik Guru
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
- Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
- Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
3. Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1 berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan citra keprofesionalan seorang guru. Diharapkan sebelum calon guru memegang jabatan mereka sudah benar-benar professional dalalm bidangnya melalui PPG ini. Keprofesionalan yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi yang handal di dalam aspek paedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Serta memiliki kompetensi dalam: merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran menindak lanjuti hasil penelitian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.9
Dengan adanya PPG maka formula school of education di Indonesia mempunyai bentuk 4+1, artinya 4 tahun S-1 dan 1 tahun pendidikan profesi. Ini adalah percobaan untuk meningkatkan mutu pendidikan professional tenaga pendidik dilembaga-lembaga pendidikan tinggi Indonesia yang sebenarnya telah dilakukan oleh Negara-negara barat, misalnya Amerika Serikat. Contoh, University of Virgina pada tahun 1986-1987 memperkenalkan pendidikan guru berlatar belakang empat tahun pendidikan bakaloreat (S-1) ditambah satu tahun pendidikan profesi yang menghasilkan Master of Teaching. Kemudian University of Maryland melaksanakan formula 4+1 dari bachelor murni 4 tahun ditambah 1 tahun pembinaan professional.
Universitas of Arkansas menetapkan formula 4+2 yang menghasilkan Master of Art. Sebenarnya tidak masalah Indonesia mencontoh system pendidikan Negara lain asalkan hal itu membawa kebaikan bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Usaha dalam rangka peningkatan mutu pendidikan senantiasa dilakukan untuk menemukan model yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Didalam keberagaman model yang diinginkan, semua mengacu pada pedoman yang ditentukan oleh National Council For Acredditation of teacher Education.10 Badan independent ini menentukan 10 syarat dari progam PPG. sepuluh syarat itu adalah
- perkembangan dan disiplin kurikulum
- perencanaan dan manejemen institusional
- evaluasi dan asessmen mengenai kemajuan peserta didik
- supervisi kelas dan manejemen tingkah laku peserta didik
- penguasaan teknologi instruksional
- perkembangan peserta didik dan cara belajarnya
- kesulitan-kesulitan dalam belajar
- peraturan-peraturan pendidikan dan sekolah
- pendidikan multikultural dan globalisasi
- dasar-dasar sosial, sejarqh, dan filsafat pendidiakan.
C. PROFIL GURU PROFESIONAL ABAD-21
Abad-21 merupakan abad ilmiah dimana ilmu pengetahuan menjadi berkembang sangat pesat dan berefek pada majunya teknologi dan cepatnya informasi dan komunikasi. Masyarakat pada abad ini akan tersingkir dari perkembangan global dunia bilamana tidak dapat mengikuti penyebab perkembangan itu,yakni penguasaan akan ilmu pengetahuan. Akibat dari perkembangan global itu berdampak pula kepada berbagai profesi termasuk salah satunya pada profesi pendidikan. Akhirnya citra guru disana akan terus menerus berubah sesuai tuntutan zaman sepanjang sejarah kehidupan.
1. Guru Dalam Abad Ilmu Pengetahuan
Dalam pekembangan masyarakat barat yang dimulai pada abad ke-17 terjadi revolusi ilmu pengetahuan.11 Arti dari revolusi ilmu pengetahuan ialah suatu usaha dimana manusia terus menerus ingin mengetahui segala sesuatu. Selanjutnya ingin mengetahui gejala-gejala alam dan perubahanya dilingkungan sekitar dan naik pada tingkat ingin menguasai perubahan dari gejala alam tadi. Sehingga lahirlah abad pencerahan (aufklarung) yang lebih mengedepankan akal manusia untuk menguasai alam sekitar dan menguasainya. Lalu bagaimanakah dengan sosok guru pada abad ilmu pengetahuan saat ini?
Seorang guru pada zaman sekarang ini sudah seharusnya sadar dan memahami arah perubahan dunia yang begitu cepat. Dan senantiasa berusaha mencari hal-hal yang baru yang terjadi dalam bidang perkembangan ilmu pendidikan dan yang berkaitan. Kemudian dari penemuan-penemuan baru dalam bidang pendidikan, seorang guru selain menguasai ilmunya juga tidak ketinggalan dalam hal peguasaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Begitu pentingnya ilmu pengetahuan dan menyebarkanya mempunyai kekuatan yang membebaskan (liberating force).12 Liberating force inilah yang akan membebaskan bangsa dari kebodohan dan ketinggalan menjadi bangsa yang maju sebagaimana liberating force telah melahirkan bangsa-bangsa baru setelah Perang Dunia II dan melepaskanya dari kungkungan kolonialisme barat.
2. Karakter Kuat Dan Cerdas
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab untuk bagaimana mendidik, mengarahkan dan membentuk pribadi generasi muda yang unggul, kreatif dan cerdas. Tugas ini tidaklah ringan dan bukan main-main. Namun misi besar ini tidak akan tewujud apabila seorang pendidik melupakan dua hal yang prinsip yang harus dimiliki, yaitu; karakter yang kuat dan cerdas. Dua hal itu apabila sudah membumi dalam diri pribadi pendidik maka akan terbentuk karakter yang akan membedakan mana guru yang benar-benar profesional dan kurang profesional. Karakter yang kuat akan tercermin dari komitmen dan konsistensinya dalam mengemban amanahnya sebagai guru serta mampu menjadi teladan yang baik bagi siswanya. Sedangkan karakter cerdas tercermin dalam 3 hal yaitu; intelektual, emosional dan spiritual yang baik.
Guru yang profesional adalah guru yang berkarakter kuat dan cerdas. Guru profesional mampu memberikan dan menumbuhkan inspirasi agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.13 Karakter kuat dan cerdas terdapat dalam pribadi guru sejati yang mampu mendidik dengan hati. Siawa dididik tidak dengan diberikan ikan tapi diberikan kail dan mengajari bagaimana menggunakanya dengan benar sebagaimana mestinya.
3. Guru yang Otonom
Kehidupan pendidikan dewasa ini dibutuhkan adanya ciri khas dari pribadi guru, yaitu mempunyai daya kreativitas tinggi dalam mengelola pembelajaran, inovatif dalam bidangnya dan bidang lain serta tidak puas hanya mengajarkan materi saja kepada siswanya. Itulah guru yang otonom.14 Perananya, ia sebagai pemikir dan perancang bahan pelajaran yang kritis dan analitis serta berani mengungkapkan berbagai gagasan kreatifnya. Idealnya seorang guru yang otonom memiliki wawasan yang luas, berani mengambil keputusan terbaik untuk siswanya. Sehingga 3 ciri utama yang melekat dalam diri guru otonom adalah; wawasan yang luas, kreatif dan kritis.
D.PENUTUP : KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU
Dinamika kehidupan yang berkembang sangat cepat menuntut adanya peningkatan kemampuan profesional gurur agar profesi guru tidak larut dalam perkembangan jaman. Upaya peningkatan kemampuan profesional janganlah berhenti ketika guru memperoleh sertifikat/ ijazah. Seperti halnya didalam bidang kedokteran dimana profesi kedokteran maju pesat, hal itu dikarenakan antara lain peneuan-penemuan kasus yang dibicarakan dalam masyarakat bidang kedokteran. Juga dalam berbagai pertemuan ilmiah, mereka membicarakan kasu-kasus tersebut untuk kemudian disebarluaskan keseluruh dunia untuk memajukan profesi kedokteran dan masalah kesehatan pada umumnya.
Ada bainya kita melihat suatu pembinaan guru muda ( junior ) di Amerika Serikat dan Belanda.15 Selama lima tahun pertama dalam praktek seorang guru muda dibimbing oleh guru seior yang telah berpengalaman secara terus-menerus. Dengan demikian guru pemula tersebut memperoleh wawasan baru dari transfer pengalaman yang sangat berharga yang belum pernah ditemukan di bangku kuliah maupun dalam praktek pengalaman lapangan.
Biasanya program-program pembinaan guru muda itu ada kerjasama dengan universitas atau College pendidikan. Didalam kaitan ini peranan organisasi profesi juga sangat diperlukan. Di Indonesia memang peranan organisasi profesi belum begitu terasa karena perhatian besarnya dicurahkan kepada perbaikan sosial profesi guru. Sehingga UU guru dan dosen perlu diperjuagkan dalam rangka peningkatan dan pembinaan profesional guru. Akhirnya semua pihak diharapkan terlibat secara aktif dalam rangka bersama-sam berjuang sehingga calon guru nantinya kedepan menjadi pribadi-pribadi guru yang profesional, berkarakter, otonom dan kreatif serta cerdas, sebuah guru masa depan yang diidamkan masyarakat : guru abad 21.
DAFTAR PUSTAKA
Altbach, Philip G (ed). 2003. Kemunduran Profesi Guru. New york: Palgrave Milan
Hidayatullah, M. Furqan. 2009. Visi FKIP UNS: Berkarakter Kuat dan Cerdas (Hand Out). Surakarta: UNS
Sidgwick, Junior S dan J.H.C Vonk. Kebijakan Pendidikan Guru.( 1996)
NEEWSWEEK. ”Pembelajaran yang Membebaskan”. Hal,72, 21 November 2005.
NEEWSWEEK. ”Revolusi Ilmu Pengetahuan”. Desember, 2005.
Noorhadi, dkk. 2002. Profesi Kependidikan 1. Surkarta: UNS Press
Smith, John. 2000. Guru: Tugasnya dalam Ekonomi Global. London: Felmer Press
Tilaar, H.A.R. 2003. Kekuasaan Pendidikan: Tinjauan dari Prespektif Studi Kultural. Magelang: Indonesia Tera
Tilaar, H.A.R. 2006. Revitalisasi Fakultas Ilmu Pendidikan; Sertifikasi Profesi Guru, Reorganisasi LPTK, Restrukturisasi Program Studi:Suatu Wacana Konseptual: LPMP-UNJ
Tim PPG UNS. 2009. Pedoman Penyelenggaraan PPG Pra Jabatan (Hand Out). Surakarta: UNS
DAFTAR CATATAN KAKI
1)Noorhadi, dkk. Profesi Kependidikan 1. 2002,Hal: 10
2)Smith, John. Guru: Tugasnya dalam Ekonomi Global. (2000)
3)Altbach, Philip G (ed). Kemunduran Profesi Guru. (2003)
4)Frank, McCourt. Belajar yang Membebaskan, NEWSWEK. November 2005, Hal: 72
5)Noorhadi, dkk. Profesi Kependidikan 1. 2002,Hal:6
6)Noorhadi, dkk. Profesi Kependidikan 1. 2002,Hal:7
7)H.A.R Tilaar. Kekuasaan dan pendidikan. (2003)
Lihat saja, skala gaji full profesor Malaysia sekitar US$ 48,000.00 per tahun, Singapura Sekitar US$ 120,000.00 per tahun. Bandingkan gaji guru besar di indonesia, sekitar US$ 3,600.00 per tahun. Lihat ”Profesi Akademik Sinapura dan Malaysia” dalam Albatch, p cit. Hlm 135-165.
9)Tim PPG UNS. Pedoman Penyelenggaraan PPG Pra Jabatan (Hand Out). (2009)
10)Diambil dari konten makalah Tilaar, H.A.R. Revitalisasi Fakultas Ilmu Pendidikan; Sertifikasi Profesi Guru, Reorganisasi LPTK, Restrukturisasi Program Studi:Suatu Wacana Konseptual. (2006)
11)NEEWSWEEK. ”Pembelajaran yang Membebaskan”. Hal,72, 21 November 2005.
12)Freed Zakaria, Ibid, dan Frank Mc Court. Op. Cit.
13)M. Furqan H. Visi FKIP UNS: Berkarakter Kuat dan Cerdas (Hand Out).(2009)
14)Paul S,dkk. Jurnal: Persiapan Tenaga Kependidikan. Hal:100
15)Junior susan sidgwick dan J.H.C Vonk. Kebijakan Pendidikan Guru. 1996. Hal:117-112.
Komentar