Pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 Wajib Dilelangkan



Kabupaten Cirebon, Pelita
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon hingga kini belum menetapkan jumlah sekolah penerima DAK Pendidikan Tahun 2010. Hal itu dikarenakan juklak dan juknis untuk mengatur pengelolaan DAK Pendidikan Tahun 2010 kini mengalami perubahan.
Menyusul keluarnya Surat Edaran Ditjen Mandikdasmen tentang kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Dudung Mulyana. MSi melalui Kabid Sarpras Ir Dody Res-nadi mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pembahasan Komisi X DPR-RI mengenai juklak juknis DAK Pendidikan 2010.
"Kita masih menunggu juklak juknisnya, sekarang tengah dibahas Komisi X DPR. Mudah-mudahan cepat selesai, sehingga kita sudah bisa melaksanakan dan menetapkan jumlah sekolah penerima DAK," katanya.
Dikatakan Dody, pemba-.hasan Komisi X itu berdasarkan isi surat edaran Ditjen Mandikdasmen npmor 2908/ C.C3/KU/2010 tertanggal 14 Juni 2010 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia. Isi su-rat edaran itu juga menyampaikan tiga hal yaitu, menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No 80 Tahun 2003. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR.
Hal lainnya yakni meminta kabupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunanyang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010.
"Dulu sewaktu rapat di Batam rencananya untuk fisik bangunan akan diswakelolak-an, dan untuk peningkatan mutu pelaksanaannya dikon-traktualkan. Tapi sekarang aturan itu berubah jadi dikon-traktualkan 100 persen." tambahnya.
Pembahasan oleh Komisi X ini dilaksanakan sesuai perintah Undang-Undang No 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. dimana dalam Pasal 18 ayal
(5b) menyebutkan, petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapat-kan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block-grnru/hibah ke penerima manfaat atau sekolah, (ck-38)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESENSI SUPERVISI PENDIDIKAN

21 Pacar Ronaldo

PENDIDIKAN DI AMERIKA LATIN DARI KOLONIALISME HINGGA NASIONALISME oleh Tuah Manurung